Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibentuk oleh Kelompok yang berada pada wilayah: a. desa/kelurahan yang sama; b. lintas desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan yang sama; atau c. lintas kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama.
Koreksi Anda