Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. bendahara.
(2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditambahkan dengan ketua bidang sesuai dengan kebutuhan Kelompok.
(3) Susunan pengurus dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota Kelompok.
Koreksi Anda
