Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai verifikasi, validasi, dan penetapan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Kelompok yang dilakukan berdasarkan permintaan secara partisipatif dari Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung.
Koreksi Anda