Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai verifikasi, validasi, dan penetapan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Kelompok yang dilakukan berdasarkan permintaan secara partisipatif dari Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung.
Koreksi Anda
