Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyuluh Perikanan menilai telah terdapat potensi pembentukan Kelompok, dilakukan pertemuan atau musyawarah untuk melakukan verifikasi pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7. (2) Pertemuan atau musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan para pihak yang terdiri atas:
a. Penyuluh Perikanan sebagai mitra pendamping;
b. Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung calon anggota Kelompok; dan
c. kepala desa/lurah setempat.
(3) Selain para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertemuan atau musyawarah dapat mengikutsertakan perwakilan instansi terkait.
(4) Selain verifikasi pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung harus mengumpulkan dokumen administrasi kepada Penyuluh Perikanan berupa salinan kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung telah memiliki kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun lokasi usahanya berada di wilayah desa/kelurahan lain, harus melengkapi surat keterangan domisili usaha dari kepala desa/lurah setempat.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung belum memiliki kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen administrasi digantikan dengan:
a. salinan kartu tanda penduduk; dan
b. surat keterangan domisili usaha dari kepala desa/lurah setempat.
Koreksi Anda
