Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan menindaklanjuti upaya pembentukan Kelompok melalui sosialisasi penumbuhan Kelompok sesuai dengan hasil persiapan pembentukan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Sosialisasi penumbuhan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan: a. Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung setempat; b. aparatur desa/kelurahan setempat; dan c. tokoh masyarakat setempat.
Koreksi Anda