Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil identifikasi Penyuluh Perikanan terkait potensi pembentukan Kelompok; atau b. permintaan secara partisipatif dari Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung. (2) Hasil identifikasi Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimulai dari pengorganisasian Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung melalui kegiatan penyuluhan. (3) Permintaan secara partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimulai dengan kesepakatan bersama para calon anggota Kelompok yang ditindaklanjuti dengan permintaan pendampingan kepada Penyuluh Perikanan untuk pembentukan Kelompok.
Koreksi Anda