Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Kelompok untuk membentuk Gabungan Kelompok harus memenuhi syarat:
a. kriteria Gabungan Kelompok; dan
b. unsur pengikat.
(2) Kriteria Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. berasal dari paling sedikit 3 (tiga) Kelompok dalam satu desa/kelurahan/kecamatan atau kawasan potensi kelautan dan/atau perikanan;
b. memiliki calon ketua Gabungan Kelompok yang telah disepakati dari dan oleh seluruh anggota;
c. memiliki pembagian tugas dan tanggung jawab anggota sesuai dengan kesepakatan bersama;
d. memiliki pencatatan administrasi dan keuangan yang baik;
e. memiliki usaha/kegiatan yang sama atau saling melengkapi secara komersial pada sektor kelautan dan perikanan;
f. Kelompok yang menjadi anggota paling singkat telah berusia 1 (satu) tahun;
g. paling sedikit 1 (satu) Kelompok yang menjadi anggota telah memiliki Kelas Kemampuan Kelompok paling rendah kelas lanjut;
h. bersifat mandiri; dan
i. memiliki dukungan penuh dari seluruh anggota Kelompok yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis.
(3) Unsur pengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memiliki tujuan untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha;
b. memiliki kesamaan prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha;
c. mempunyai tujuan, minat, dan kepentingan yang sama dalam bidang kegiatan usaha;
d. memiliki unit usaha yang berkembang sesuai permintaan pasar dan kebutuhan anggotanya;
e. memiliki pengembangan komoditas produk yang menjadi unggulan pada kawasan tersebut;
f. memiliki pengurus dan pengelola unit usaha yang jujur dan berdedikasi tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan melalui usaha sektor kelautan dan perikanan;
g. memiliki kegiatan pengembangan usaha melalui kerja sama kemitraan yang meningkatkan posisi tawar usaha mulai dari sektor hulu sampai dengan hilir; dan
h. memberikan manfaat yang besar bagi Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung di sekitar lokasi usaha dengna memberikan kemudahan dalam memperoleh sarana dan prasarana produksi, modal, informasi teknologi, dan pemasaran.
Koreksi Anda
