Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan melakukan asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi terhadap Kelompok yang telah ditetapkan oleh kepala desa/lurah setempat.
(2) Asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendampingan melalui:
a. penentuan susunan pengurus;
b. penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. penyusunan rencana usaha;
d. penyusunan profil; dan
e. penyusunan buku administrasi.
Koreksi Anda
