Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan melakukan asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi terhadap Kelompok yang telah ditetapkan oleh kepala desa/lurah setempat. (2) Asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendampingan melalui: a. penentuan susunan pengurus; b. penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. penyusunan rencana usaha; d. penyusunan profil; dan e. penyusunan buku administrasi.
Koreksi Anda