Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung untuk membentuk Kelompok harus memenuhi syarat:
a. kriteria Kelompok; dan
b. unsur pengikat.
(2) Kriteria Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. memiliki jumlah anggota 9 (sembilan) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang;
b. memiliki calon ketua Kelompok yang telah disepakati dari dan oleh seluruh anggota;
c. memiliki pembagian tugas dan tanggung jawab anggota sesuai dengan kesepakatan bersama;
d. menjadi tempat kerja sama para anggotanya; dan
e. belum berbadan hukum pada saat awal pembentukannya.
(3) Unsur pengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. terbentuk atas permufakatan bersama para anggotanya;
b. memiliki kepentingan yang sama dalam usaha/kegiatan;
c. memiliki hubungan solidaritas antaranggota yang dilandasi dengan keluwesan, keakraban, kewajaran, dan kepercayaan;
d. memiliki kesamaan dalam hal tradisi, pemukiman, hamparan/kawasan usaha, jenis usaha/kegiatan, status ekonomi, status sosial, bahasa, pendidikan, dan/atau ekologi; dan
e. memiliki dukungan dari tokoh masyarakat setempat.
Koreksi Anda
