Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung untuk membentuk Kelompok harus memenuhi syarat: a. kriteria Kelompok; dan b. unsur pengikat. (2) Kriteria Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memiliki jumlah anggota 9 (sembilan) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang; b. memiliki calon ketua Kelompok yang telah disepakati dari dan oleh seluruh anggota; c. memiliki pembagian tugas dan tanggung jawab anggota sesuai dengan kesepakatan bersama; d. menjadi tempat kerja sama para anggotanya; dan e. belum berbadan hukum pada saat awal pembentukannya. (3) Unsur pengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. terbentuk atas permufakatan bersama para anggotanya; b. memiliki kepentingan yang sama dalam usaha/kegiatan; c. memiliki hubungan solidaritas antaranggota yang dilandasi dengan keluwesan, keakraban, kewajaran, dan kepercayaan; d. memiliki kesamaan dalam hal tradisi, pemukiman, hamparan/kawasan usaha, jenis usaha/kegiatan, status ekonomi, status sosial, bahasa, pendidikan, dan/atau ekologi; dan e. memiliki dukungan dari tokoh masyarakat setempat.
Koreksi Anda