Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluh Perikanan bersama dengan pengurus Kelompok atau Gabungan Kelompok melakukan upaya pengembangan kelembagaan usaha secara aktif, paritisipatif, kolaboratif, dan berkelanjutan melalui berbagai kegiatan inisiasi yang meliputi: a. pelaksanaan pertemuan/rapat pengurus dan rapat anggota secara berkala dan berkesinambungan; b. pengembangan dinamika Kelompok atau Gabungan Kelompok; c. penguatan pencatatan/administrasi Kelompok atau Gabungan Kelompok; d. peningkatan usaha Kelompok atau Gabungan Kelompok yang berorientasi pasar; e. pengembangan jejaring kerja sama Kelompok atau Gabungan Kelompok dalam bentuk kemitraan; f. peningkatan layanan informasi dan teknologi bagi usaha yang dilakukan oleh seluruh anggota Kelompok atau Gabungan Kelompok; g. pengembangan pemupukan modal usaha Kelompok atau Gabungan Kelompok; dan h. peningkatan kompetensi seluruh anggota Kelompok atau Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda