Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Penyuluh Perikanan bersama dengan pengurus Kelompok atau Gabungan Kelompok melakukan upaya pengembangan kelembagaan usaha secara aktif, paritisipatif, kolaboratif, dan berkelanjutan melalui berbagai kegiatan inisiasi yang meliputi:
a. pelaksanaan pertemuan/rapat pengurus dan rapat anggota secara berkala dan berkesinambungan;
b. pengembangan dinamika Kelompok atau Gabungan Kelompok;
c. penguatan pencatatan/administrasi Kelompok atau Gabungan Kelompok;
d. peningkatan usaha Kelompok atau Gabungan Kelompok yang berorientasi pasar;
e. pengembangan jejaring kerja sama Kelompok atau Gabungan Kelompok dalam bentuk kemitraan;
f. peningkatan layanan informasi dan teknologi bagi usaha yang dilakukan oleh seluruh anggota Kelompok atau Gabungan Kelompok;
g. pengembangan pemupukan modal usaha Kelompok atau Gabungan Kelompok; dan
h. peningkatan kompetensi seluruh anggota Kelompok atau Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda
