Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kelembagaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diarahkan untuk menjadikan Kelompok atau Gabungan Kelompok bertransformasi menjadi Kelompok berbadan hukum, koperasi, atau korporasi sektor kelautan dan perikanan. (2) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Kelompok yang semula tidak berbadan hukum menjadi Kelompok berbadan hukum, koperasi, atau korporasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda