Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kelembagaan usaha dilakukan untuk meningkatkan kemampuan Kelompok atau Gabungan Kelompok menjadi lebih efektif, efisien, dan berdaya saing secara nasional maupun internasional.
Koreksi Anda