Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang menerbitkan piagam pengukuhan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang berisi informasi pokok mengenai:
a. nama Kelompok;
b. nomor registrasi Kelompok;
c. Kelas Kemampuan Kelompok; dan
d. hasil perolehan nilai Kelas Kemampuan Kelompok.
(2) Piagam pengukuhan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok berwarna:
a. merah muda, untuk kelas lanjut;
b. kuning, untuk kelas madya; dan
c. biru muda, untuk kelas utama.
Koreksi Anda
