Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang menerbitkan piagam pengukuhan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang berisi informasi pokok mengenai: a. nama Kelompok; b. nomor registrasi Kelompok; c. Kelas Kemampuan Kelompok; dan d. hasil perolehan nilai Kelas Kemampuan Kelompok. (2) Piagam pengukuhan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok berwarna: a. merah muda, untuk kelas lanjut; b. kuning, untuk kelas madya; dan c. biru muda, untuk kelas utama.
Koreksi Anda