Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan dilakukan dengan upaya untuk:
a. meningkatkan Kelas Kemampuan Kelompok; dan
b. mengembangkan Kelompok untuk menjadi gabungan Kelompok, koperasi, dan/atau korporasi.
Koreksi Anda
