Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Kelompok yang bergerak di bidang usaha pada sektor kelautan dan perikanan; dan
b. Kelompok yang bergerak di bidang pendukung usaha pada sektor kelautan dan perikanan.
(2) Kelompok yang bergerak di bidang usaha pada sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pokdakan;
b. KUB;
c. Poklahsar;
d. Kugar; dan
e. Pokwisri.
(3) Kelompok yang bergerak di bidang pendukung usaha pada sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pokmaswas; dan
b. Kompak.
Koreksi Anda
