Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa pembentukan:
a. Kelompok; dan
b. Gabungan Kelompok.
(2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk sebagai wadah kebersamaan Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung dalam rangka peningkatan kemandirian usaha dan/atau kegiatan yang mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.
(3) Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibentuk sebagai penghubung Kelompok dengan pemerintah, swasta, dan stakeholder lainnya serta penyeimbang posisi tawar Kelompok.
Koreksi Anda
