Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penumbuhan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan dilakukan dengan:
a. pembentukan kelembagaan; dan
b. asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi kelembagaan.
(2) Penumbuhan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan Kelompok yang solid dan berdaya saing, sehingga mampu:
a. mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara efektif;
b. meningkatkan kapasitas anggotanya; dan
c. mendorong partisipasi aktif dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan guna peningkatan kesejahteraan bersama.
Koreksi Anda
