Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kelompok yang telah memperoleh Kelas Kemampuan Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan disesuaikan sebagai berikut: 1. kelas pemula dengan perolehan nilai ≤ 250, tetap sebagai kelas pemula; 2. kelas pemula dengan perolehan nilai >250 sampai dengan 350, disesuaikan sebagai kelas lanjut; 3. kelas madya dengan perolehan nilai >350 sampai dengan 650, tetap sebagai kelas madya; dan 4. kelas utama dengan perolehan nilai >650 sampai dengan 1000, tetap sebagai kelas utama.
Koreksi Anda