Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kelompok dan Gabungan Kelompok yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
