Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Terhadap berita acara pembubaran, pejabat yang berwenang melakukan penetapan pembubaran Kelompok atau Gabungan Kelompok dengan menyatakan pencabutan terhadap:
a. surat pengesahan dan piagam pengukuhan Kelompok; atau
b. surat pengesahan dan piagam pengukuhan Gabungan Kelompok.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan penetapan pembubaran Kelompok atau Gabungan Kelompok secara berjenjang kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat.
(3) Dalam hal Kelompok atau Gabungan Kelompok yang telah dibubarkan berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berbadan hukum, Kepala Badan melaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan pertimbangan pembubaran badan hukum Kelompok atau Gabungan Kelompok yang bersangkutan.
Koreksi Anda
