Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok dan Gabungan Kelompok dapat dibubarkan sesuai dengan hasil pemantauan dan evaluasi. (2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibubarkan dalam hal: a. tidak memenuhi kriteria jumlah minimal anggota Kelompok yang melakukan usaha sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. tidak melakukan aktivitas usaha setelah dilakukan pembinaan dalam waktu selama 2 (dua) tahun berturut-turut; c. terdapat konflik internal yang tidak terselesaikan; dan d. terdapat kegagalan finansial Kelompok. (3) Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibubarkan dalam hal: a. tidak memenuhi kriteria jumlah minimal anggota Gabungan Kelompok yang melakukan usaha sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. tidak melakukan aktivitas usaha setelah dilakukan pembinaan dalam waktu selama 2 (dua) tahun berturut-turut; c. terdapat konflik internal yang tidak terselesaikan; dan d. terdapat kegagalan finansial Gabungan Kelompok. (4) Pembubaran Kelompok dan Gabungan Kelompok dituangkan dalam berita acara pembubaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda