Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan melakukan evaluasi terhadap Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan di wilayah kerjanya setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Koordinator Penyuluh Perikanan melakukan evaluasi terhadap Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Kepala UPT Penyuluhan melakukan evaluasi terhadap kinerja Penyuluh Perikanan dan Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok yang berada di wilayah kerjanya setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Kepala Pusat melakukan evaluasi terhadap kinerja UPT Penyuluhan dan Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok secara nasional setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Dalam hal diperlukan, evaluasi dapat mengikutsertakan perwakilan Dinas, kecamatan, desa/kelurahan setempat, dan/atau instansi terkait.
Koreksi Anda
