Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan evaluasi terhadap penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemantauan dan/atau temuan penting pada saat pelaksanaan evaluasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam kegiatan penyuluhan perikanan mengenai:
a. aspek perencanaan dalam penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan;
b. aspek statika, aspek dinamika, dan aspek kepemimpinan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan;
c. kondisi dan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang dalam kegiatan penyuluhan perikanan;
d. penilaian pelaksanaan program dan kegiatan;
e. kinerja Penyuluh Perikanan dalam pelaksanaan pendampingan;
f. peningkatan sumber daya manusia sektor kelautan dan perikanan; dan
g. temuan penting lainnya yang berdampak pada penyelenggaraan kegiatan penyuluhan perikanan.
(4) Aspek statika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan hal yang berkaitan dengan organisasi dan administrasi Kelompok dan Gabungan Kelompok.
(5) Aspek dinamika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan hal yang berkaitan dengan kegiatan dan kepengurusan Kelompok dan Gabungan Kelompok.
(6) Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan hal yang berkaitan dengan kaderisasi anggota Kelompok dan Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda
