Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan melakukan pemantauan terhadap Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan di wilayah kerjanya setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Koordinator Penyuluh Perikanan melakukan pemantauan terhadap Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Kepala UPT Penyuluhan melakukan pemantauan terhadap kinerja Penyuluh Perikanan dan Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok yang berada di wilayah kerjanya setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (4) Kepala Pusat melakukan pemantauan terhadap kinerja UPT Penyuluhan dan Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok secara nasional setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Dalam hal diperlukan, pemantauan dapat mengikutsertakan perwakilan Dinas, kecamatan, desa/kelurahan setempat, dan/atau instansi terkait.
Koreksi Anda