Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan melakukan pemantauan terhadap Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan di wilayah kerjanya setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Koordinator Penyuluh Perikanan melakukan pemantauan terhadap Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Kepala UPT Penyuluhan melakukan pemantauan terhadap kinerja Penyuluh Perikanan dan Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok yang berada di wilayah kerjanya setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(4) Kepala Pusat melakukan pemantauan terhadap kinerja UPT Penyuluhan dan Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok secara nasional setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Dalam hal diperlukan, pemantauan dapat mengikutsertakan perwakilan Dinas, kecamatan, desa/kelurahan setempat, dan/atau instansi terkait.
Koreksi Anda
