Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan dilakukan secara berjenjang dan berkala. (2) Pemantauan dilakukan untuk mengukur keberhasilan penyuluhan perikanan dan memperoleh informasi aktual mengenai: a. perkembangan kelembagaan usaha Kelompok atau Gabungan Kelompok; b. permasalahan yang dihadapi oleh Kelompok atau Gabungan Kelompok serta alternatif solusinya; c. penilaian hasil capaian Kelompok atau Gabungan Kelompok berdasarkan rencana yang telah ditetapkan; d. pemenuhan indikator Kelas Kemampuan Kelompok serta potensinya untuk dilakukan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok; dan e. tingkat keaktifan Kelompok atau Gabungan Kelompok.
Koreksi Anda