Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Teks Saat Ini
(1) Kuota Nelayan Lokal diberikan oleh gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri atas:
a. orang perseorangan; dan
b. badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan.
(2) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perseroan terbatas; dan
b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha Penangkapan Ikan.
(3) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri.
Koreksi Anda
