Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuota Nelayan Lokal diberikan oleh gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri atas: a. orang perseorangan; dan b. badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan. (2) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha Penangkapan Ikan. (3) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri.
Koreksi Anda