Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Teks Saat Ini
(1) Kuota industri untuk pertama kali dihitung berdasarkan ukuran Kapal Penangkap Ikan yang telah direalisasikan dikalikan dengan produktivitas Kapal Penangkap Ikan.
(2) Produktivitas Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
