Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) diajukan sesuai dengan realisasi Kapal Penangkap Ikan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Zona Penangkapan Ikan Terukur;
b. jumlah kuota industri; dan
c. Pelabuhan Pangkalan, yang dimohonkan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. memiliki SIUP;
b. memiliki BKP setiap Kapal Penangkap Ikan; dan
c. Keterangan Status Wajib Pajak, dengan status valid.
(4) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan SIUP yang telah memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(5) BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan BKP yang telah memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(6) Persyaratan dan tata cara memperoleh SIUP dan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
