Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur didistribusikan pada setiap Pelabuhan Pangkalan pada masing-masing Zona Penangkapan Ikan Terukur. (2) Pendistribusian kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kapasitas Pelabuhan Pangkalan; dan b. rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalan. (3) Kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda