Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penghitungan Kuota Penangkapan Ikan. (2) Dalam melakukan penghitungan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga terkait; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. perguruan tinggi; dan/atau d. pakar. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penghitungan Kuota Penangkapan Ikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda