Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penghitungan Kuota Penangkapan Ikan.
(2) Dalam melakukan penghitungan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. Pemerintah Daerah provinsi;
c. perguruan tinggi; dan/atau
d. pakar.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penghitungan Kuota Penangkapan Ikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
