Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibagi untuk setiap provinsi pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di WPPNRI di perairan laut dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. jumlah nelayan; b. jumlah dan ukuran Kapal Penangkap Ikan; c. jumlah Alat Penangkapan Ikan; dan d. produksi ikan hasil tangkapan.
Koreksi Anda