Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan berdasarkan proporsi jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan. (2) Pembagian kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan: a. jumlah nelayan; b. jumlah dan ukuran Kapal Penangkap Ikan; c. Alat Penangkapan Ikan; d. produksi ikan hasil tangkapan; e. data Log Book Penangkapan Ikan; f. karakteristik sumber daya ikan dan habitatnya; dan g. jumlah lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta penyelenggara kegiatan kesenangan dan wisata yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan bukan untuk tujuan komersial.
Koreksi Anda