Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. (2) Potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. yang ditetapkan oleh Menteri; dan b. yang ditetapkan oleh RFMO. (3) Dalam hal terdapat potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan belum ditetapkan oleh Menteri dan RFMO, potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan ditentukan berdasarkan analisis data historis ikan hasil tangkapan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Koreksi Anda