Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri melakukan seleksi dan evaluasi. (2) Menteri melakukan seleksi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap calon Penerima Manfaat atau calon Lembaga Perantara dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Hasil seleksi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. usulan persetujuan; atau b. usulan penolakan. (4) Menteri dalam melakukan seleksi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim Teknis. (5) Dalam hal hasil seleksi dan evaluasi berupa usulan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Tim Teknis menyampaikan usulan persetujuan tersebut kepada Menteri. (6) Menteri berdasarkan usulan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan surat persetujuan. (7) Dalam hal hasil seleksi dan evaluasi berupa usulan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Tim Teknis menyampaikan usulan penolakan kepada Menteri. (8) Menteri berdasarkan usulan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menerbitkan surat penolakan disertai alasan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (9) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda