Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengelolaan program oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan dengan mekanisme pengajuan permohonan oleh Penerima Manfaat atau Lembaga Perantara kepada Menteri untuk mendapatkan penyaluran dana dari BLU BPDLH.
(2) Permohonan yang diajukan oleh Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan proposal yang memuat:
a. latar belakang;
b. tujuan;
c. profil Penerima Manfaat;
d. profil lokasi kegiatan;
e. kondisi kegiatan eksisting;
f. sarana dan prasarana yang dimiliki;
g. kebutuhan pendanaan;
h. rencana kegiatan dan pemanfaatan dana lingkungan hidup;
i. salinan nomor pokok wajib pajak Penerima Manfaat;
j. salinan akta notaris pendirian lembaga Penerima Manfaat atau surat keterangan lainnya yang setara dan dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
k. pakta integritas; dan
l. rencana implementasi kerangka pengaman rencana penyaluran dana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Permohonan yang diajukan oleh Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan proposal yang memuat:
a. latar belakang;
b. tujuan;
c. profil Lembaga Perantara;
d. profil lokasi kegiatan;
e. kondisi kegiatan eksisting;
f. sarana dan prasarana yang dimiliki;
g. kebutuhan pendanaan;
h. rencana kegiatan dan pemanfaatan dana lingkungan hidup;
i. salinan nomor pokok wajib pajak Lembaga Perantara;
j. salinan akta notaris pendirian Lembaga Perantara atau surat keterangan lainnya yang setara dan dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
k. pakta integritas;
l. standar operasi prosedur keuangan Lembaga Perantara;
m. dokumen kontrak antara Penerima Manfaat dengan Lembaga Perantara;
n. dokumen kerja sama antara Kementerian dengan Lembaga Perantara;
o. rencana implementasi kerangka pengaman rencana penyaluran dana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. keterangan pengalaman Lembaga Perantara dalam mengelola dan menyalurkan dana; dan
q. Kelayakan dan komitmen pengelolaan dampak lingkungan dan sosial.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
