Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana oleh BLU BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan rencana penyaluran dalam rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Penyaluran dana oleh BLU BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. secara langsung; dan
b. tidak langsung.
(3) Penyaluran dana secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Penerima Manfaat.
(4) Penyaluran dana secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Lembaga Perantara.
(5) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Kementerian;
b. organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, atau kota;
c. pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang telah terdaftar dalam laman satu data sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. lembaga non pemerintah;
e. lembaga pendidikan; dan/atau
f. masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat hukum adat.
(6) Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas:
a. organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, atau kota;
b. organisasi swadaya masyarakat;
c. perbankan;
d. lembaga jasa keuangan nonbank;
e. koperasi; dan/atau
f. badan hukum lainnya.
Koreksi Anda
