Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh BLU BPDLH. (2) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk menghasilkan imbal hasil. (3) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan: a. sesuai dengan rencana alokasi dalam rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan b. oleh BLU BPDLH. (4) Pemupukan dana oleh BLU BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda