Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana penghapusan dan/atau pengalihan utang pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana penghapusan dan/atau pengalihan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. identifikasi lokasi dan kegiatan konservasi serta kegiatan kelautan dan perikanan ramah lingkungan; b. penyiapan kelembagaan dan pengelolaan; dan/atau c. penyiapan penganggaran pendukung kegiatan konservasi serta kegiatan kelautan dan perikanan ramah lingkungan. (3) Dana titipan pihak ketiga atas risiko kerusakan sumber daya laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mekanisme transfer langsung dari pihak yang memanfaatkan ruang laut dan sumber daya laut kepada BLU BPDLH. (4) Bagi hasil perdagangan karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kerja sama atau kegiatan yang berbasis kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan dengan mekanisme transfer langsung dari pihak perusahaan kepada BLU BPDLH.
Koreksi Anda