Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat bersumber dari: a. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. hibah dan/atau donasi sektor kelautan dan perikanan. (2) Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dana penghapusan dan/atau pengalihan utang pemerintah; b. dana titipan pihak ketiga atas risiko kerusakan sumber daya laut; c. bagi hasil perdagangan karbon; d. kerja sama atau kegiatan yang berbasis kinerja; dan e. tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda