Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat bersumber dari:
a. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. hibah dan/atau donasi sektor kelautan dan perikanan.
(2) Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dana penghapusan dan/atau pengalihan utang pemerintah;
b. dana titipan pihak ketiga atas risiko kerusakan sumber daya laut;
c. bagi hasil perdagangan karbon;
d. kerja sama atau kegiatan yang berbasis kinerja;
dan
e. tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
