Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup oleh BLU BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
a. penghimpunan dana;
b. pemupukan dana; dan
c. penyaluran dana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
