Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui: a. pengelolaan dana; dan b. pengelolaan program. (2) Pelaksanaan Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh BLU BPDLH. (3) Pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda