Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui:
a. pengelolaan dana; dan
b. pengelolaan program.
(2) Pelaksanaan Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh BLU BPDLH.
(3) Pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
