Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terhadap pelaksanaan pengelolaan program sektor kelautan dan perikanan.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masing- masing unit kerja eselon I yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan dana berkelanjutan sektor kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
