Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana lingkungan hidup sektor kelautan dan perikanan dilaksanakan melalui: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda