Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Indikasi Geografis dilakukan untuk:
a. memastikan tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi Geografis; dan
b. mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.
(2) Pemantauan dan evaluasi Indikasi Geografis untuk hasil kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. pembina mutu hasil kelautan dan perikanan;
b. analis pasar hasil perikanan; dan/atau
c. analis pengusahaan jasa kelautan, sesuai kewenangannya dengan melibatkan tim pengawasan Indikasi Geografis pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Pemantauan dan evaluasi Indikasi Geografis untuk hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. pembina mutu hasil kelautan dan perikanan;
dan/atau
b. analis pasar hasil perikanan, dengan melibatkan tim pengawasan Indikasi Geografis pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Pemantauan dan evaluasi Indikasi Geografis untuk hasil pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh analis pengusahaan jasa kelautan dengan melibatkan tim pengawasan indikasi geografis pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) berupa laporan tentang reputasi, kualitas, dan karakteristik serta penggunaan Indikasi Geografis secara sah.
(6) Hasil pemantauan dan evaluasi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
