Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui: a. fasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis pada tingkat internasional; b. fasilitasi pemasaran termasuk keikutsertaan dalam promosi dan pameran skala daerah, nasional, atau internasional; c. fasilitasi peningkatan kualitas dan desain kemasan produk; dan d. fasilitasi penggunaan pemanfaatan produk berlabel Indikasi Geografis.
Koreksi Anda