Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui bimbingan teknis penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. (2) Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pedoman penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda