Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman
Teks Saat Ini
Fasilitasi pembentukan kelembagaan masyarakat pelindungan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam:
a. identifikasi masyarakat yang terlibat dalam sistem bisnis Indikasi Geografis;
b. penyusunan organisasi dan pemilihan pengurus;
c. pendampingan pengurusan legalitas kelembagaan; dan
d. pengukuhan oleh pemerintah daerah.
Koreksi Anda
