Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pembentukan kelembagaan masyarakat pelindungan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam: a. identifikasi masyarakat yang terlibat dalam sistem bisnis Indikasi Geografis; b. penyusunan organisasi dan pemilihan pengurus; c. pendampingan pengurusan legalitas kelembagaan; dan d. pengukuhan oleh pemerintah daerah.
Koreksi Anda