Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. inventarisasi produk unggulan daerah dan reputasinya; b. analisis potensi ekonomi dan sosial serta keberlanjutan; c. identifikasi dan validasi kualitas barang dan/atau produk; d. evaluasi pertimbangan hukum dan praktis; dan e. analisis keterkaitan faktor geografis.
Koreksi Anda