Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman
Teks Saat Ini
Pemetaan potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. inventarisasi produk unggulan daerah dan reputasinya;
b. analisis potensi ekonomi dan sosial serta keberlanjutan;
c. identifikasi dan validasi kualitas barang dan/atau produk;
d. evaluasi pertimbangan hukum dan praktis; dan
e. analisis keterkaitan faktor geografis.
Koreksi Anda
