Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap kategori A atau kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya penetapan baru Kategori A atau Kategori B Kawasan Konservasi untuk pariwisata alam perairan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda