Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berdampak terhadap perubahan kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk pariwisata alam perairan yang telah ditetapkan, SUOP mengajukan permohonan ulang penetapan kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda