Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berdampak terhadap perubahan kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk pariwisata alam perairan yang telah ditetapkan, SUOP mengajukan permohonan ulang penetapan kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
